Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

HATI-HATI! Link Video Bandar Batang Bergetar Bisa Jadi Jebakan Batman

Minggu, 3 Mei 2026 19:09 WIB

Tragedi Internship Dokter Muda di Palembang, Kemenkes Turun Tangan Usut Dugaan Bullying

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB

Mojang Bandung Meta Meliani Halawa: Menenun Masa Depan Lewat Rajutan Bisnis Sejak Bangku Sekolah

Minggu, 3 Mei 2026 18:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • HATI-HATI! Link Video Bandar Batang Bergetar Bisa Jadi Jebakan Batman
  • Tragedi Internship Dokter Muda di Palembang, Kemenkes Turun Tangan Usut Dugaan Bullying
  • Mojang Bandung Meta Meliani Halawa: Menenun Masa Depan Lewat Rajutan Bisnis Sejak Bangku Sekolah
  • Modal Kuat Persib! Federico Barba Ungkap Kondisi Tim Jelang Laga
  • Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ Trending, Warganet Diminta Waspada
  • Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh
  • Mencekam! Detik-Detik Longsor Hantam Proyek PLTA Upper Cisokan Viral
  • Bojan Hodak Waspada! PSIM Yogyakarta Siap Jadi Ancaman Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 3 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengakuan Ema Sumarna Urusi Perjalanan Dinas Pejabat Pemkot Bandung ke Thailand

By Putra JuangRabu, 9 Agustus 2023 15:34 WIB3 Mins Read
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna saat menghadiri sidang di PN Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna hadir dalam persidangan kasus suap proyek Bandung Smart City yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (9/8/2023).

Ema Sumarna menjadi saksi untuk tiga terdakwa pihak swasta yang diduga menyuap sejumlah pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yakni Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Dalam sidangnya, Ema Sumarna yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung itu bercerita terkait proses perizinan perjalanan dinas Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana ke Thailand.

Perjalanan dinas yang dimulai sejak 11-16 Januari 2023 itu diketahui menjadi salah satu peristiwa dalam konstruksi perkara suap.

Baca Juga:  7 Ide Lomba 17 Agustus yang Seru dan Unik, Lengkap dengan Cara Mainnya

Ema mengatakan, bahwa dirinya merupakan orang yang awal mula membuat surat pengantar bagi para pejabat untuk pergi ke Thailand. Surat izin itu dibuatnya dengan didasarkan surat disposisi yang dikeluarkan oleh Yana Mulyana.

Surat yang dibuat Ema kemudian diteruskan ke Pemprov Jabar. Selanjutnya, surat tersebut diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang nantinya menentukan izin perjalanan dinas tersebut.

“Jadi kami ke provinsi, provinsi memperkuat pengantar ke Kemendagri. Di sana lah yang memproses izinnya,” beber Ema pada Rabu (9/8/2023).

“Berarti saudara memproses awal?” tanya Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.

“Betul,” jawab Ema.

Pejabat di Pemkot Bandung itu diketahui langsung pergi ke Thailand tanpa menunggu terlebih dahulu izin terbit dari Kemendagri. Hera pun menilai, Ema semestinya dapat mengingatkan pejabat tersebut agar tak pergi sebelum izin dari Kemendagri terbit.

Baca Juga:  8.000 Ton Sampah Numpuk di Kota Bandung, Ema Sumarna Harap Bisa Pakai Lahan Pussenkav TNI

“Saudara kan paling tidak apa gak bisa mengingatkan, ini izin sudah turun atau belum kok tiba-tiba berangkat?” kata Hera.

“Sekda itu atas loh Pak, kalau ini wali kota dan bupati itu kan jabatan politik kan, Sekda itu adalah PNS di Pemda yang tertinggi?” ujar Hera melanjutkan.

“Iya,” kata Ema.

“Lah iya, saudara harusnya sudah melihat semuanya dari atas,” ungkap Hera.

Ema mengungkapkan, bahwa izin dari pihak Kemendagri ternyata tak terbit. Dengan kata lain, para pejabat di Pemkot Bandung itu berangkat ke Thailand tanpa mengantongi izin dari Kemendagri. Surat itu keluar ketika para pejabat sudah dua hari berada di Thailand.

Sepulang dari Thailand, Ema pun mengaku sempat menegur secara lisan kepada Dadang Darmawan dan Yayan Ahmad Brilyana.

“Kemudian, sebagai Sekda birokrasi tertinggi, yang menjadi tanggung jawab saudara setelah mereka sudah berangkat, apa tindakan saudara sebagai sekda setelah mereka kembali? Memberikan teguran?” kata majelis hakim.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Keluarkan Instruksi Wali Kota Terkait Masalah Darurat Sampah

“Saya tau kemudian hari bahwa ini tidak keluar izinnya. Melakukan peneguran. Memang lisan,” ujar Ema.

“Tau gak dari mana biaya-biaya itu (di Thailand) setelah ketemu dengan Pak Kominfo dan Pak Dadang? Pernah bertanya?” tanya majelis hakim.

“Tidak pernah,” kata Ema.

Diketahui, Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Smart City Ema Sumarna Featured kasus korupsi Pemkot Bandung PN Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tragedi Internship Dokter Muda di Palembang, Kemenkes Turun Tangan Usut Dugaan Bullying

Mojang Bandung Meta Meliani Halawa: Menenun Masa Depan Lewat Rajutan Bisnis Sejak Bangku Sekolah

Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh

Mencekam! Detik-Detik Longsor Hantam Proyek PLTA Upper Cisokan Viral

Ricuh May Day Bandung: 6 Pelajar Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Publik

Ilustrasi emas antam

Emas Antam Mulai Bergerak! Ini Daftar Lengkap Harga Hari Ini

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.