Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Peluang Emas Hari Ini: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000 Lewat Fitur Resmi Terbaru

Selasa, 15 September 2026 06:00 WIB

Dafa Al Gasemi Tinggalkan Dewa United, Persikad Depok Jadi Pelabuhan Baru

Selasa, 15 September 2026 05:00 WIB

Tak Cuma untuk Sarapan, 3 Bubur Ayam Bandung Ini Cocok Diburu Tengah Malam

Selasa, 15 September 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Peluang Emas Hari Ini: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000 Lewat Fitur Resmi Terbaru
  • Dafa Al Gasemi Tinggalkan Dewa United, Persikad Depok Jadi Pelabuhan Baru
  • Tak Cuma untuk Sarapan, 3 Bubur Ayam Bandung Ini Cocok Diburu Tengah Malam
  • Angkot Masuk Bandara Husein Sastranegara? Ini Rute yang Disiapkan
  • Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 15 September 2026 untuk Dapatkan Hadiah Eksklusif Gratis
  • Panduan Liburan ke Bandung: 14 Tempat Wisata Paling Populer dengan Panorama Alam Memukau
  • Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu
  • Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penodaan Agama

By Putra JuangRabu, 2 Agustus 2023 10:31 WIB1 Min Read
TPPU Panji Gumilang
TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terus diusut polisi. Foto: YouTube/Al-Zaytun Official
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri usai melakukan pemeriksaan lanjutan, Selasa (1/8/2023).

“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Pemeriksaan Panji tersebut adalah pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya menjadikan status penanganan laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga:  Sering Libatkan Selebgram dan YouTuber, Polisi Buru Bandar Situs Judi Online

Dalam kasus itu, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Baca Juga:  Tol Cisumdawu Diresmikan, Permudah Konektivitas ke Bandara Kertajati

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan itu merupakan panggilan kedua sebagai saksi terkait kasus dugaan penodaan agama.

Baca Juga:  KPU Ingin Jadwal Pendaftaran Pilpres 2024 Dipercepat, Nasib Cawapres Prabowo dan Ganjar Bagaimana?

“Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi. Diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Djuhandhani, Jumat (28/7/2023).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bareskrim Polri Featured Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Angkot Masuk Bandara Husein Sastranegara? Ini Rute yang Disiapkan

Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu

Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga

Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu

Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Diganti! Suahasil Nazara Kini Pegang Kursi Menteri Keuangan

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.