“Kami sudah layangkan somasi sebelumnya ke pihak sekolah namun belum ada realisasi dari pihak sekolah,” paparnya.
Orang Tua dari Korban berinisial MI mengatakan anaknya sempat tak bertani bercerita soal peristiwa yang dialaminya karena menerima ancaman dari para pelaku.
“(Ancamannya) kayak gak diajakin, nanti besok kamu gak diajakin lagi loh, gitu. Jadi anak aku ketakutan,” kata dia.
Akibat perundungan tersebut, dan upaya mediasi dengan orang tua pelaku tidak membuahkan hasil serta pihak sekolah terkesan melakukan pembiaran, maka orang tua dan kuasa hukum korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.
“Jadi, Alhamdulillah hari ini kami datang ke Polda guna melaporkan dugaan tindak pidana terkuat dengan pembullyan atau perundungan terhadap anak di bawah umur,” kata Ibnu Rohman.
Laporan itu sudah teregister di Polda Jabar dengan Nomor Laporan LP/B/497/X/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Tiga pelaku perundungan dilaporkan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengaku bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
“Belum masuk ke penyidik LP-nya. Nanti saya cek,” ujar dia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini