Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi emas antam

Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini 5 Juli 2026: Galeri 24 Ungguli Antam dan UBS

Minggu, 5 Juli 2026 11:08 WIB

KDM Panggil Bupati Purwakarta Usai Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’ Viral

Minggu, 5 Juli 2026 10:42 WIB

Siapa Nyimas Laula? Fotografer yang Kini ‘Dirujak’ Netizen Gara-Gara Etika Gym?!

Minggu, 5 Juli 2026 10:27 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini 5 Juli 2026: Galeri 24 Ungguli Antam dan UBS
  • KDM Panggil Bupati Purwakarta Usai Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’ Viral
  • Siapa Nyimas Laula? Fotografer yang Kini ‘Dirujak’ Netizen Gara-Gara Etika Gym?!
  • Hasil Maroko vs Kanada 3-0: Ounahi Menggila, Singa Atlas Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
  • Minggu Cuan! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 5 Juli 2026 Lewat Fitur DANA Kaget, Langsung Cair
  • Panen Hadiah Minggu Pagi! Intip Bocoran Kode Redeem FF Hari Ini 5 Juli 2026, Ada Token SG2 Terbaru?
  • Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Ada Derby Iberia Portugal vs Spanyol
  • Kejutan Belum Usai, Bos Persib Beri Kisi-kisi Proyek Rahasia Setelah 10 Juli
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 5 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bukan Melindungi, Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Dinilai Merusak Anak

By Putra JuangRabu, 7 Agustus 2024 10:35 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Alat Kontrasepsi. (Foto: Maria_Domnina dari Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 pasal 103 Ayat (4) butir “e”.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji memandang, bahwa pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat. Karena aturan ini jelas menyangkut hajat hidup mereka.

Apalagi, peraturan ini entah bagaimana prosesnya, sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.

“Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” ucap Ubaid dilansir laman NU Online, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:  Ngeri! Pelajar SMA di Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional

Ubaid mengungkapkan, saat ini Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak. Menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia, dan peringkat dua skala Asia Tenggara.

“Di tengah situasi yang semacam ini, mestinya pemerintah perlu memperkuat pendidikan seksual dan juga pengembangan penyuluhan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah, daripada penyediaan alat kontrasepsi,” jelasnya.

Senada, Wakil Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Achmad Zuhri mendesak, pemerintah segera melakukan revisi dan peninjauan ulang terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan melibatkan berbagai pihak termasuk organisasi keagamaan, ahli pendidikan, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Dua Sekolah di Bandung Berhasil Direnovasi Berkat Bantuan Dana Donasi Tabungan Mega Berbagi

“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap ketentuan yang diatur dalam PP ini sesuai dengan nilai-nilai agama, moral, dan amanat pendidikan nasional,” ucap Zuhri.

Zuhri menilai, aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tak mencerminkan nilai-nilai ajaran agama Islam yang menjadi landasan moral dan spiritual bangsa Indonesia.

Dia menambahkan, peraturan mengenai hak reproduksi dan kesehatan seksual terlalu liberal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kesucian dan kehormatan manusia dalam Islam.

“Pendidikan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak reproduksi, seharusnya disampaikan dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga:  Peduli Pendidikan, Torch Gandeng Rumah Zakat Bagikan 1000 Tas Pelajar ke Pelosok Negeri

Zuhri menjelaskan, bahwa pemerintah seharusnya menggunakan skema pencegahan melalui penguatan nilai moralitas dan edukasi positif tanpa harus memberikan alat kontrasepsi.

Dalam PP tentang Kesehatan itu, Pasal 103 Ayat (4) menyebut sejumlah pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Bagian penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja ini tidak dijelaskan lebih lanjut di pasal 103. Sementara di Pasal 104, yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi usia dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok berisiko.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Alat Kontrasepsi anak JPPI pelajar pemerintah sekolah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

KDM Panggil Bupati Purwakarta Usai Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’ Viral

Siapa Nyimas Laula? Fotografer yang Kini ‘Dirujak’ Netizen Gara-Gara Etika Gym?!

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.