Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Garena Free Fire (FF)

Update Spesial! Kode Redeem FF Hari Ini 7 Mei 2026: Banjir Skin Eksklusif dan Diamond Gratis

Kamis, 7 Mei 2026 08:20 WIB

Kritik Tajam Kirab Mahkota Binokasih: Mahasiswa Sebut Rakyat Butuh Solusi Nyata, Bukan Romantisasi Budaya!

Kamis, 7 Mei 2026 07:16 WIB

Bukan dari APBD, Kirab Budaya Mahkota Binokasih Andalkan Gotong Royong Tokoh Jabar

Kamis, 7 Mei 2026 07:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Spesial! Kode Redeem FF Hari Ini 7 Mei 2026: Banjir Skin Eksklusif dan Diamond Gratis
  • Kritik Tajam Kirab Mahkota Binokasih: Mahasiswa Sebut Rakyat Butuh Solusi Nyata, Bukan Romantisasi Budaya!
  • Bukan dari APBD, Kirab Budaya Mahkota Binokasih Andalkan Gotong Royong Tokoh Jabar
  • Proyek Ambisius Maung Bandung: Daftar Bintang Incaran Persib di Bursa Transfer Musim Depan, Ada Kiper Premier League?
  • Dilarang Masuk Stadion! Bobotoh Harus Tahan Diri di Laga Panas Persib vs Persija
  • Viral Video Tasya Gym 15 Menit, Hoaks Atau Benar Ada?
  • Laga Lawan Persija Jadi Final! Umuh Muchtar Pasang Target Brutal ke Persib
  • Update Kode Redeem FC Mobile 7 Mei 2026: Klaim Pack Pemain Gratis dan Gems Hari Ini!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 7 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bukan Melindungi, Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Dinilai Merusak Anak

By Putra JuangRabu, 7 Agustus 2024 10:35 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Alat Kontrasepsi. (Foto: Maria_Domnina dari Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 pasal 103 Ayat (4) butir “e”.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji memandang, bahwa pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat. Karena aturan ini jelas menyangkut hajat hidup mereka.

Apalagi, peraturan ini entah bagaimana prosesnya, sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.

“Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” ucap Ubaid dilansir laman NU Online, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:  Simak Tips bagi Orang Tua Isi Waktu Liburan Anak Secara Edukatif

Ubaid mengungkapkan, saat ini Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak. Menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia, dan peringkat dua skala Asia Tenggara.

“Di tengah situasi yang semacam ini, mestinya pemerintah perlu memperkuat pendidikan seksual dan juga pengembangan penyuluhan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah, daripada penyediaan alat kontrasepsi,” jelasnya.

Senada, Wakil Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Achmad Zuhri mendesak, pemerintah segera melakukan revisi dan peninjauan ulang terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan melibatkan berbagai pihak termasuk organisasi keagamaan, ahli pendidikan, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Sumedang Bakal Berlakukan Sertifikasi Halal untuk Pedagang Jajanan di Sekolah

“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap ketentuan yang diatur dalam PP ini sesuai dengan nilai-nilai agama, moral, dan amanat pendidikan nasional,” ucap Zuhri.

Zuhri menilai, aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tak mencerminkan nilai-nilai ajaran agama Islam yang menjadi landasan moral dan spiritual bangsa Indonesia.

Dia menambahkan, peraturan mengenai hak reproduksi dan kesehatan seksual terlalu liberal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kesucian dan kehormatan manusia dalam Islam.

“Pendidikan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak reproduksi, seharusnya disampaikan dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ciptakan Generasi Emas 2045, Bey Ingin Pendidikan Merata bagi Anak Termasuk ABK

Zuhri menjelaskan, bahwa pemerintah seharusnya menggunakan skema pencegahan melalui penguatan nilai moralitas dan edukasi positif tanpa harus memberikan alat kontrasepsi.

Dalam PP tentang Kesehatan itu, Pasal 103 Ayat (4) menyebut sejumlah pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Bagian penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja ini tidak dijelaskan lebih lanjut di pasal 103. Sementara di Pasal 104, yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi usia dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok berisiko.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Alat Kontrasepsi anak JPPI pelajar pemerintah sekolah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kritik Tajam Kirab Mahkota Binokasih: Mahasiswa Sebut Rakyat Butuh Solusi Nyata, Bukan Romantisasi Budaya!

Bukan dari APBD, Kirab Budaya Mahkota Binokasih Andalkan Gotong Royong Tokoh Jabar

Dituduh Lakukan Penghasutan, Grace Natalie Resmi Dilaporkan 40 Ormas Islam ke Polisi Terkait Video JK

Ilustrasi PNS.

Resmi! PNS Tak Dapat THR Idul Adha 2026, Ini Penggantinya

Rela Rogoh Kocek Pribadi, Bupati Bandung Belikan Tanah dan Bangun Rumah untuk Korban Longsor

Heboh! Balita Tewas Tenggelam di Area Bekas Instalasi Limbah Cimahi

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Heboh Pencarian Video Viral “Tasya Gym Bandar Batang”, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Digital
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.