bukamata.id – Dalam rangka mengantisipasi kejadian pada kasus Pemilu 2019, KPU minta Pemda upayakan cek kesehatan bagi petugas KPPS.
Seperti diketahui, pada Pemilu 2019 kasus petugas meninggal dunia sebanyak 894 dan 5.175 petugas mengalami sakit.
Untuk itu, agar kasus tersebut tak terulang kembali, KPU mendorong Pemerintah Daerah untuk membantu pengecekan kesehatan petugas KPPS.
“Mendorong pemda untuk membantu pengecekan kesehatan mendasar mereka di puskesmas atau layanan kesehatan lain,” kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, dikutip dari Antara, Jumat (15/12/2023).
Seperti diketahui, untuk persyaratan rekrutmen petugas KPPS Pemilu 2024 membatasi usia paling rendah 17 tahun, hingga 55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan.
Selain itu persyaratan lainnya yakni, petugas KPPS harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 11-20 Desember 2023.
Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota. KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini