bukamata.id– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK pada Selasa (07/11), setelah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.
Selain sanksi pemberhentian Anwar Usman, putusan MKMK terkait putusan MK yang tidak bisa dirubah dan tetap dijalankan tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) mencuri perhatian para Internet Citizen (Netizen).
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” putusan tersebut ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).
“Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi,”lanjutnya.
Putusan tersebut mengundang berbagai macam reaksi yang dilontarkan oleh netizen. Salah satunya pemilik akun X @ikidikii pemecatan Anwar Usman yang dilakukan secara terhormat dinilai tidak tegas dan membingungkan.
“Terbukti melanggar kode etik berat tapi tidak dipecat secara tidak hormat? Itu sama kaya pelanggaran di kotak penalti tapi ga dapet penalti kan ya?,” tulisnya.
Adapun komentar lainnya seperti yang dituliskan oleh akun @ndrlcorp ia menganggap hukum di Indonesia sangatlah lucu.
“Lucu banget hukum di Indonesia, hakimnya dipecat dari jabatan ketua MK tapi masih jadi anggota MK, keputusan yang sudah dibuat MK berlaku di 2029, ibarat ada maling masuk rumah, terus hukumannya baru dibuat pas malingnya bebas,” tulisnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini