Mengenai pendapat para ulama mengenai Skema Murur ini, Ajam menilai bahwa mayoritas ulama menyatakan bahwa mabit/bermalam di Muzdalifah merupakan wajib haji yang bila tidak dilakukan harus diganti dengan membayar dam.
“Namun, tidak semua ulama menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah ini hukumnya wajib, ada pula ulama yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah dan bila ditinggalkan sunnah tidak pula membayar dam,” katanya.
“Skema Murur dinilai berhasil mengatasi kepadatan di Muzdalifah sehingga dipastikan jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan aman. Hal ini tentunya bisa meningkatkan keselamatan jemaah,” tambahnya.
Selain Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur, Kemenag juga berhasil melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan haji.
“Kementerian Agama dan petugas haji Indonesia layak mendapatkan apresiasi dari seluruh masyarakat Indonesia karena inovasi kebijakannya yang telah mengelola pelaksanaan haji dengan profesional dan transparan membuat ibadah haji tahun 2024 dapat terlaksana dengan lancar,” tuturnya.
Menurutnya, penilaian ini berdasarkan dari tingkat kepuasan jemaah haji juga meningkat dalam hal konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
“Walaupun demikian Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi pelayanan jemaah haji agar pelayanannya menjadi lebih baik di tahun yang akan datang,” ungkapnya.
Dikatakan Ajam, ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam kelima yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi umat Islam. Maka dari itu, penyelenggaraan ibadah haji adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, organisasi keagamaan, dan Masyarakat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini