bukamata.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat inisial DR terancam hukuman penjara 6 bulan dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
DR diduga mengkampanyekan dan mengajak warga untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.
“Engke dina kaping 27 November urang sami – sami sukses keun dei, nomer hiji, pak haji Herman Suherman. Hatur nuhun kana perhatosan na (Nanti ditanggal 27 November kita sama – sama sukseskan kembali, nomer urut 1, Bapak Herman Suherman. Terimakasih atas perhatiannya),” ucap DR dalam rekaman video berdurasi 55 detik yang viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listiant saat dikonfirmasi membenarkan jika DR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita sudah lakukan penyelidikan, dan akhirnya DR ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut,” kadanya, Jumat (25/10/2024).
Pihaknya sudah melimpahkan berkas perkata tahap satu ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Penyidik sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan pada hari ini,” ucap dia.
Adapun barang bukti yang disita, kata Tono, berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu buah telepon genggam.
Atas perbuatannya tersebut, DR dijerat pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“DR yang merupakan ASN terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan,” kata dia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini