bukamata.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan.
Dalam program ini, masyarakat bisa mendapatkan berbagai relaksasi pajak kendaraan yang berlaku pada 1 sampai 23 Desember 2024.
Beberapa layanan yang masuk dalam program promo adalah Pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Pembebasan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.
Lalu, pembebasan pokok tunggakan dan denda tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya. Kemudian, Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.
Tak berakhir di situ, masyarakat bisa mendapatkan Diskon BBNKB I sebesar 10 persen untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, program ini masih dalam rangka meningkatkan kesadaran membayar pajak, sekaligus menyempurnakan integrasi data kepemilikan kendaraan.
“Upaya meningkatkan kesadaran kan ada beberapa cara, kami sudah melakukan kebijakan yang tegas bersama pihak kepolisian dengan cara melaksanakan pemeriksaan pajak kendaraan secara serentak di seluruh wilayah Jawa barat beberapa waktu lalu. Nah, pemberian promo ini upaya lain dengan pendekatan humanis,” kata Dedi dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
“Kami berharap Masyarakat bisa segera memanfaatkan program ini sebaik mungkin, sehingga kendaraannya bisa terdata dan turut berkontribusi membangun Jawa Barat melalui pembayaran pajak,” tambahnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini