bukamata.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya meminta kepada aparatur wilayah untuk siaga menangani polusi udara. Hal itu dilakukan untuk mengatasi ancaman polusi udara di Kota Bogor.
“Penyebab polusi di Kota Bogor selain dari kendaraan adalah dari perilaku warga, seperti bakar sampah sembarangan, atau bakar ban di beberapa titik untuk bisa diambil kawatnya serta kegiatan-kegiatan lain seperti proyek pembangunan pengerjaan yang menimbulkan muatan pasir atau debu,” kata Bima dikutip Senin (28/8/2023).
Oleh karena itu, ia meminta kerja sama para camat dan lurah untuk identifikasi titik yang selama ini dilihat yang selama ini menjadi sumber polusi.
“Saya mendapatkan laporan selama ini ada beberapa titik yang diidentifikasi saya akan turun langsung. Camat lurah segera Patroli wilayah sosialisasi, edukasi, tindakan kepada warga yang masih melakukan bakar ban atau bakar sampah,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemkot Bogor juga telah mengeluarkan kebijakan 4 in 1 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintahan Kota Bogor.
Bima Arya mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi masalah polusi udara yang ditimbulkan dari asap kendaraan bermotor.
“Ini untuk memberi ruang ASN untuk menggunakan sistem antar jemput, sistem nebeng bareng dan lain-lain untuk mengurangi kendaraan pribadi, kecuali bagi yang sudah menggunakan kendaraan listrik,” ucap Bima.
Selain itu, pihaknya juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan umum transportasi publik atau kendaraan pribadi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini