bukamata.id – Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi (KSA) akan menjatuhkan denda yang besar bagi jemaah ilegal yang tidak memiliki izin haji selama musim haji berlangsung.
Denda yang ditetapkan sebesar 10 ribu Riyal atau setara dengan Rp42,8 juta bagi jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji.
Kementerian Dalam Negeri KSA juga mengumumkan denda berlipat ganda bagi jemaah ilegal tanpa visa haji yang kedapatan melanggar aturan otoritas secara berulang-ulang.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie mengatakan, akhir-akhir ini banyak tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, maupun multiple.
“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa nonhaji,” ucap Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5/2024).
Anna memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji, tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa nonhaji.
Pihaknya mengingatkan bahwa tahun lalu (2023) banyak kasus jemaah Indonesia yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi.
“Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini