bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal melakukan pengawasan khusus terhadap minimarket atau toko modern. Hal itu dilakukan agar minimarket mematuhi aturan jam operasional.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menjelaskan, jam operasional minimarket di Kota Cimahi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam aturan tersebut, kata Ratno, minimarket di Kota Cimahi hanya diperbolehkam beroperasi mulai pukul 10.00 – 22.00 WIB. Kecuali, minimarket atau toko modern yang berlokasi di rumah sakit, SPBU, stasion dan terminal diizinkan untuk beroperasi 24 jam.
“Tapi kan nyatanya kita lihat masih ada yang bandel dan melanggar. Ada yang buka jam 7 pagi, kemudian tutupnya lebih dari jam 10 malam. Itu kan melanggar Perda,” ucap Ranto, Jumat (17/5/2024).
Ratno mengatakan, pengawasan jam operasional rencananya dilakukan setiap bulannya. Tujuannya, untuk melindungi eksistensi toko-toko kecil atau warung dan juga untuk menciptakan ketentraman, keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Cimahi.
“Dimana kita tahu bahwa kita sering mendengar adanya kejadian pencurian atah perampokan terhadap minimarket atau toko modern karena beroperasi sampai larut malam,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Cimahi telah melakukan pengawasan dan menemukan adanya minimarket yang melanggar jam operasional. Padahal, toko modern atau minimarket di Kota Cimahi dilarang beroperasi 24 jam.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini