bukamata.id – DPRD Kota Bandung Pansus 9 tengah membahas dan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol).
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri saat ini sudah memiliki Perda tentang minuman beralkohol atau minuman keras, yakni Perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol.
Menurut Anggota Pansus 9, Salmiah Rambe, agar peredaran Minol di masyarakat semakin terawasi, nantinya ada beberapa item yang akan direvisi.
Untuk menyempurnakan Perda, kata Salmiah, pertama harus pelarangan dulu. Mengingat, mayoritas penduduk Kota Bandung adalah muslim.
Oleh karena itu, pihaknya pun sangat setuju dan mendukung apalagi judulnya jelas dan tegas “Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol”.
“Bagi umat muslim minol atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram. Jadi saya sangat dorong judul raperda pertama bunyinya pelarangan,” ucap Salmiah, Sabtu (24/2/2024).
Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS) ini mengusulkan, pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak usia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi/membeli/menjual minol.
Salmiah berharap, usulannya dikabulkan karena ketika sosialisasi juga warga meminta minuman keras dilarang dijual dimana pun.
Menurut Salmiah, masyarakat sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol.
“Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual minol sampai pagi dan mabok tergelepar di jalan,” ujarnya.
Bahkan, banyak anak anak remaja yag tewas sia-sia karena minum oplosan. Pihaknya sangat mendorong dalam Perda ada pelarangan minuman oplosan dimana pun tempatnya dan sangat setuju/mendorong larangan menjual minol di pusat perbelanjaan toko swalayan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini