bukamata.id – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) turut memberikan tanggapan soal imbauan pemerintah kepada stasiun televisi (TV) untuk menyiarkan azan magrib secara running text atau teks berjalan.
Ketua Umum PP Persis, Jeje Zaenudin mengatakan bahwa secara hukum fikih mengubah atau mengganti kumandang azan dengan running text tidak termasuk pelanggaran syari’at. Sebab, azan yang dikumandangkan TV selama ini hanya sebatas rekaman suara.
Sedangkan syari’at azan itu, lanjut Jeje, dikumandangkan di tempat salat pada saat datangnya waktu salat.
“Jadi tidak ada kumandang azan di TV tidaklah menjadi masalah hukum syariat. Dan selama ini juga yang dikumandangkan di TV itu hanya azan magrib dan subuh,” ucap Jeje dilansir dari laman Persis, Kamis (5/9/2024).
Hanya saja, jika yang menjadi alasan perubahan itu berkenaan dengan adanya acara ibadah agama lain, maka hal tersebutlah yang akan menjadi persoalan. Sebab, di sana sudah ada ketersinggungan budaya atas syi’ar agama.
“Jika yang dijadikan alasan perubahan kumandang azan menjadi running text itu karena berbarengan dengan adanya acara ibadah agama lain, seperti karena ada penayangan Misa umat Katolik, hal ini tentu menjadi persoalan,” katanya.
Menurutnya, persoalannya dilihat dari banyak aspek. Seperti pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan Misa yang tidak mengambil waktu antara jam 15.30 sd 17.30 WIB sehingga tidak bertabrakan dengan waktu azan magrib.
“Atau mengapa harus ditiadakan kumandang azan di semua stasiun televisi, padahal mayoritas penonton TV adalah umat Islam? Belum lagi jika dikaitkan dengan aspek etika dan keadaban, penghormatan atas adat budaya religi bangsa Indonesia,” terangnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini