bukamata.id – Kasus perjanjian alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk (IMC) dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) memasuki babak penuntutan yang berlangsung pada tanggal 20 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menyatakan bahwa ketiga terdakwa yakni T, II dan HT telah bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 404 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang isinya berbunyi, yakni barang siapa menarik barang milik sendiri atau orang lain yang masih ada ikatan hak gadai, hak pungut hasil, atau hak pakai atas barang tersebut.
Jaksa lantas menuntut ketiga terdakwa yang terdiri dari dua mantan direksi dan seorang mantan manajer IMC tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Kapal FC Ben Glory yang telah disita oleh pengadilan turut dirampas oleh negara dan diberikan sebagai ganti rugi kepada korbannya, PT SLE.
Adapun hal yang meringankan disebutkan adalah bahwa ketiga terdakwa belum pernah dihukum.
Aspidum Kejati Kalimantan Selatan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, JPU menuntut ketiga tersangka bersalah dan merampas barang bukti untuk menutupi kerugian korban melalui pelelangan milik lembaga independen negara.
“Semua dinyatakan bersalah dan tentunya semua itu ada dasar hukumnya. Alasan menuntut bersalah dan hukuman tuntutan satu tahun itu semuanya sudah dibacakan dan banyak hal-hal yang sudah meringankan tuntutan itu,” kata Ramdhanu saat diwawancara media usai sidang.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini