bukamata.id-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan kedepan dimulai dari tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertujuan, untuk memudahkan masyarakat juga untuk mengoptimalisasi pajak daerah.
“Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah,” Ujarnya pada Senin (16/10/2023).
Adapun beberapa program yang ditawarkan yaitu, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5” lanjut Dedi.
Untuk bisa melakukan pemutihan pajak tersebut, Dedi juga menjelaskan syarat dan ketentuan yang harus dilakukan para pemilik kendaraan.
“Hanya saja, tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak dan bebas bea balik nama. Program ini khusus untuk kendaraan yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai ketetapan Bapenda Jabar selama periode program berjalan,” tambahnya.
Adapun beberapa syarat tersebut, bagi kendaraan yang memiliki tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari memiliki diskon 2%, Diskon 4% untuk tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari.
Diskon 6%jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, Diskon 8% jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh), dan Diskon 10% 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini