bukamata.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mulai tangani aduan PDI Perjuangan soal dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Ridwan Kamil dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengatakan, saat ini dirinya akan memintai beberapa keterangan dari sejumlah orang yang terlibat dalam kegiatan ini.
“Kami belum bisa sebut tegas ini pelanggaran. Ini masih dugaan. Hari ini kita panggil Ketua pelaksana, ketua BPD dan Ketua Apdesi karena ada di sana apakah datang atau undangan,” ujar Dodi, Kamis (18/1) dikutip dari IDN Times.
Dodi melanjutkan, saat ini informasi kedatangan Ridwan Kamil dalam kegiatan itu masih belum diketahui secara pasti. Hanya saja. Dia memastikan, kegiatan ini awalnya merupakan kegiatan internet, bukan kampanye pemilu.
“Pengurus BPD seluruh Kabupaten Tasikmalaya mengadakan jambore, jadi seluruh anggota itu kegiatannya murni bukan ranah kampanye. Tapi setelah itu ada namanya Pak RK melakukan orasi. Mungkin dugaan pelanggaran kampanye ada di situ,” katanya.
Oleh karena itu ia menegaskan, proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kejadian ini bukan kampanye tapi internal BPD. Ini belum jelas Ridwan Kamil diundang atau datang sendiri. Kami baru mau minta keterangan hari ini. Tunggu hasil perkembangan klarifikasi saksi, yang akan kami panggil. Kami bekerja bertahap,” kata dia
Setelah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, Dodi mengatakan, Bawaslu memiliki peluang untuk melakukan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini