Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Adik Bahar bin Smith Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya

Rabu, 18 Juni 2025 10:08 WIB

Waktu Terbatas, Persib Maksimalkan Program Fisik Jelang Piala Presiden 2025

Rabu, 18 Juni 2025 10:00 WIB

Profil Sahar Emami: Pembawa Berita IRIB yang Tetap Siaran Meski Diserang Rudal Israel

Rabu, 18 Juni 2025 09:00 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Adik Bahar bin Smith Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya
  • Waktu Terbatas, Persib Maksimalkan Program Fisik Jelang Piala Presiden 2025
  • Profil Sahar Emami: Pembawa Berita IRIB yang Tetap Siaran Meski Diserang Rudal Israel
  • ASN Bisa WFA: Kebijakan Baru PANRB Soal Fleksibilitas Kerja Pegawai Negeri
  • Harga LPG 3 Kg di Bandung Raya Naik Jadi Rp19.000, Ini Alasan dan Dampaknya
  • Tel Aviv Lumpuh Usai Serangan Rudal Iran, Warga Mengungsi dan Aktivitas Kota Terhenti
  • Misteri Gunung Lewotobi Laki-Laki: Fakta, Legenda, dan Kepercayaan Warga Sekitar
  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 18 Juni 2025, Catat Lokasinya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bawaslu Amankan 11 Ribu APK yang Terpasang Diluar Jadwal Kampanye

Putri Mutia RahmanRabu, 22 November 2023 19:29 WIB
Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum. (bawaslu)

bukamata.id– Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengamankan 11 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk peserta pemilu yang terindikasi melakukan kampanye diluar jadwal tahapan kampanye.  

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, APK tersebut berisi ajakan, citra diri, adanya nomor urut, visi misi dan ajakan pencoblosan.

“Kita kan baru mulai menginventarisir alat peraga kampanye, itu ada 11 ribu, itu baliho-baliho yang ada unsur ajakan, kalau sosialisasi itu gak apa-apa, selama tidak mengganggu ketertiban umum seperti di pasang di pohon,” ujarnya pada Rabu (22/11/2023).

Kahpiana juga menambahkan, pihaknya telah menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) untuk mengikutsertakan Satpol PP dalam penertiban APK yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Sederet Kegiatan Raffi Ahmad sebagai Timses 02: Kampanye hingga Hadiri Debat Pilpres

“Himbau sering kita sampaikan ke Satpol PP, meskipun sedikit-sedikit untuk dibersihkan, mana saja baliho yang ada ajakan, citra diri, dan ada nomor urutnya, misalnya yg ada tanda coblos itu yang kita bereskan total ada 11 ribu yang ada ajakan, kumulatif ya ada ajakan, citra diri, dan visi misi. Itu kita rekomendasikan sedikit-sedikit, dan ada yang sudah ditertibkan,” terangnya.

Ia juga menyebut, sejauh ini sanksi yang diberikan untuk pelanggaran APK baru  pada tahap penertiban.

“Itu gak bisa kita kasih tahu, partai apa dan berapa jumlahnya. APK nya ditertibkan saja, kalau di luar zonasi nanti kita geserkan ke zonasi itu, jadi hanya ditertibkan, karena itu sifatnya administratif,” jelasnya.

Baca Juga:  Berdampak Buruk, Muhammadiyah Tegaskan Tak Beri Izin Kampanye di Lembaga Pendidikan

Pihaknya juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung agar penentuan zonasi pemasangan APK segera dipercepat, mengingat waktu tahapan kampanye hanya tinggal tiga hari. 

“Karena satu zonasi pemasangan APK, itu kan pada besok baru di rapat koordinasikan dengan KPU, jadi agar zonasi itu dipercepat supaya nanti pas tanggal 28 November alat peraga yang ada unsur kampanye itu disimpan disitu, kenapa karena zonasinya belum ada, dimana titik pemasangan di tingkat kecamatan saja masih belum ada dan baru di sahkan ketika masuk tahapan kampanye,” kata Kahpiana.

Baca Juga:  Meski Pemilu 2024 Penuh Kecurangan, Mahfud MD Tetap Terima Hasil Vonis MK

Adapun tempat atau lokasi yang dilarang untuk dipasang APK Kampanye yakni Sekolah, Rumah Sakit, dan tempat ibadah.

“Sekolah, RS, Fasilitas Pemerintah, kemudian tempat ibadah itu harus clear dari atribut APK, tapi ada putusan MK yang memperbolehkan semisal tempat pemerintah itu pun harus seizin yang bertanggungjawab terhadap tempat itu, dan itu dilakukan Sabtu-Minggu, berharap pemerintah kalau mau memperbolehkan adil dong semua partai politik harapannya kita itu,” tutupnya.

Bawaslu Kampanye 2024 Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Adik Bahar bin Smith Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya

Rabu, 18 Juni 2025 10:08 WIB

Profil Sahar Emami: Pembawa Berita IRIB yang Tetap Siaran Meski Diserang Rudal Israel

Rabu, 18 Juni 2025 09:00 WIB

ASN Bisa WFA: Kebijakan Baru PANRB Soal Fleksibilitas Kerja Pegawai Negeri

Rabu, 18 Juni 2025 08:26 WIB

Harga LPG 3 Kg di Bandung Raya Naik Jadi Rp19.000, Ini Alasan dan Dampaknya

Rabu, 18 Juni 2025 08:11 WIB

Tel Aviv Lumpuh Usai Serangan Rudal Iran, Warga Mengungsi dan Aktivitas Kota Terhenti

Rabu, 18 Juni 2025 07:53 WIB

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 18 Juni 2025, Catat Lokasinya

Rabu, 18 Juni 2025 05:00 WIB
Terpopuler

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

Wisata Alam Purwakarta yang Lagi Viral: Lokasi, Harga Tiket & Tips Berkunjung

Minggu, 15 Juni 2025 08:04 WIB

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.