bukamata.id– Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengamankan 11 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk peserta pemilu yang terindikasi melakukan kampanye diluar jadwal tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, APK tersebut berisi ajakan, citra diri, adanya nomor urut, visi misi dan ajakan pencoblosan.
“Kita kan baru mulai menginventarisir alat peraga kampanye, itu ada 11 ribu, itu baliho-baliho yang ada unsur ajakan, kalau sosialisasi itu gak apa-apa, selama tidak mengganggu ketertiban umum seperti di pasang di pohon,” ujarnya pada Rabu (22/11/2023).
Kahpiana juga menambahkan, pihaknya telah menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) untuk mengikutsertakan Satpol PP dalam penertiban APK yang melanggar aturan.
“Himbau sering kita sampaikan ke Satpol PP, meskipun sedikit-sedikit untuk dibersihkan, mana saja baliho yang ada ajakan, citra diri, dan ada nomor urutnya, misalnya yg ada tanda coblos itu yang kita bereskan total ada 11 ribu yang ada ajakan, kumulatif ya ada ajakan, citra diri, dan visi misi. Itu kita rekomendasikan sedikit-sedikit, dan ada yang sudah ditertibkan,” terangnya.
Ia juga menyebut, sejauh ini sanksi yang diberikan untuk pelanggaran APK baru pada tahap penertiban.
“Itu gak bisa kita kasih tahu, partai apa dan berapa jumlahnya. APK nya ditertibkan saja, kalau di luar zonasi nanti kita geserkan ke zonasi itu, jadi hanya ditertibkan, karena itu sifatnya administratif,” jelasnya.
Pihaknya juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung agar penentuan zonasi pemasangan APK segera dipercepat, mengingat waktu tahapan kampanye hanya tinggal tiga hari.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini