bukamata.id– Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengamankan 11 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk peserta pemilu yang terindikasi melakukan kampanye diluar jadwal tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, APK tersebut berisi ajakan, citra diri, adanya nomor urut, visi misi dan ajakan pencoblosan.
“Kita kan baru mulai menginventarisir alat peraga kampanye, itu ada 11 ribu, itu baliho-baliho yang ada unsur ajakan, kalau sosialisasi itu gak apa-apa, selama tidak mengganggu ketertiban umum seperti di pasang di pohon,” ujarnya pada Rabu (22/11/2023).
Kahpiana juga menambahkan, pihaknya telah menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) untuk mengikutsertakan Satpol PP dalam penertiban APK yang melanggar aturan.
“Himbau sering kita sampaikan ke Satpol PP, meskipun sedikit-sedikit untuk dibersihkan, mana saja baliho yang ada ajakan, citra diri, dan ada nomor urutnya, misalnya yg ada tanda coblos itu yang kita bereskan total ada 11 ribu yang ada ajakan, kumulatif ya ada ajakan, citra diri, dan visi misi. Itu kita rekomendasikan sedikit-sedikit, dan ada yang sudah ditertibkan,” terangnya.
Ia juga menyebut, sejauh ini sanksi yang diberikan untuk pelanggaran APK baru pada tahap penertiban.
“Itu gak bisa kita kasih tahu, partai apa dan berapa jumlahnya. APK nya ditertibkan saja, kalau di luar zonasi nanti kita geserkan ke zonasi itu, jadi hanya ditertibkan, karena itu sifatnya administratif,” jelasnya.
Pihaknya juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung agar penentuan zonasi pemasangan APK segera dipercepat, mengingat waktu tahapan kampanye hanya tinggal tiga hari.
“Karena satu zonasi pemasangan APK, itu kan pada besok baru di rapat koordinasikan dengan KPU, jadi agar zonasi itu dipercepat supaya nanti pas tanggal 28 November alat peraga yang ada unsur kampanye itu disimpan disitu, kenapa karena zonasinya belum ada, dimana titik pemasangan di tingkat kecamatan saja masih belum ada dan baru di sahkan ketika masuk tahapan kampanye,” kata Kahpiana.
Adapun tempat atau lokasi yang dilarang untuk dipasang APK Kampanye yakni Sekolah, Rumah Sakit, dan tempat ibadah.
“Sekolah, RS, Fasilitas Pemerintah, kemudian tempat ibadah itu harus clear dari atribut APK, tapi ada putusan MK yang memperbolehkan semisal tempat pemerintah itu pun harus seizin yang bertanggungjawab terhadap tempat itu, dan itu dilakukan Sabtu-Minggu, berharap pemerintah kalau mau memperbolehkan adil dong semua partai politik harapannya kita itu,” tutupnya.