bukamata,id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) surati pimpinan Partai Politik (Parpol) untuk tidak melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November 2023. Dan akan menindak tegas peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang melakukan kampanye di periode 4-27 November.
Adapun imbauan Bawaslu kepada seluruh pimpinan parpol dan peserta pemilu yaitu.
satu, Melakukan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
dua, Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti, coblos nomor urut, simbol/gambar paku, materi muatan yang memuat unsur ajakan memilih.
tiga, memperhatikan jadwal tahapan Penetapan Calon Tetap (PCT) yaitu tanggal 3 November.
Empat,memperhatikan jadwal kampanye terhitung mulai 4 sampai dengan 27 November merupakan waktu dilarang kampanye. Sehingga peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye. Seperti, pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK), penyebaran APK, dan sosial media.
Lima, memperhatikan dugaan-dugaan pelanggaran pemilu, juga kegiatan sebelum kampanye, dan akan menindak tegas dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Enam, pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu 28 November sampai 10 Februari 2024.
Tujuh, peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal sebelum masa kampanye dengan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai dengan catatan memberi tahu Bawaslu sesuai tingkatannya minimal 1 hari.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini