Terkait dengan bahan kampanye, Nuryamah memastikan, para peserta pemilu boleh memberikan apapun kepada masyarakat dengan syarat nilai barang tidak boleh melebihi dari angka Rp100 ribu.
“Bahan kampanye itu tidak boleh melebihi angka 100 ribu. Misalkan mau ngasih kerudung atau yang lainnya, yang penting nominalnya tidak boleh melebihi dari angka 100 ribu. Dan jangan uang, kan bahan kampanye itu,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini