bukamata.id– Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil akan dipanggil Bawaslu Jabar setelah diduga melakukan politik uang dan melibatkan perangkat desa saat kampanye.
Pemanggilan ini dilakukan setelah Bawaslu Jabar meminta keterangan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terkait acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran.
Menurut Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Ridwan Kamil untuk mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran Pemilu.
Zacky menerangkan Bawaslu melakukan pemanggilan tersebut untuk mendalami terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye seperti yang disampaikan pelapor.
“Kami dalam rangka mendalami, tidak menjustifikasi tapi mendalami sejauh mana pelanggaran yang dilakukan tersebut,” tuturnya dikutip dari Metro Tv News Selasa (23/1).
Sementara itu, Ridwan Kamil menegaskan pihaknya akan mengirimkan kuasa hukumnya dan mengelak kegiatan tersebut sebagai pelanggaran kampanye karena dirinya bukan penyelenggara.
“Tidak ada definisi pelanggaran dalam perspektif saya, namanya juga diundang,” kata Ridwan Kamil.
Sebelumnya, DPD PDIP Jabar secara resmi melaporkan kepada Bawaslu Jabar perihal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil, Ketua TKD Prabowo – Gibran, yang menggunakan atribut khas paslon Capres nomor urut 02.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini