Terakhir, surat suara yang sudah tercoblos ditemukan di TPS 3 Desa Segarjaya. Di sana, terdapat 14 surat suara DPRD kabupaten yang sudah tercoblos.
Dengan begitu, kata Nuryamah, total ada 28 surat suara PPWP, 1 surat suara DPR RI, 1 surat suara DPRD provinsi, dan 14 surat suara DPRD kabupaten dan kota yang sudah tercoblos.
“PPWP 28 lembar (sudah tercoblos)” ungkapnya.
Meski begitu, Nuryamah tak merinci pasangan calon presiden dan wakil presiden yang paling banyak tercoblos. Adapun surat suara yang sudah tercoblos itu tak digunakan dalam pemungutan dan dikategorikan ke dalam surat suara rusak.
“Dimasukkan pada kategori surat suara rusak,” katanya.
Pemungutan Suara Ulang
Nuryamah mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) berpotensi dilakukan di 13 TPS yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Jabar, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cirebon.
Di Kota Bekasi, PSU kemungkinan akan dilakukan di Kecamatan Bekasi Timur tepatnya di TPS 13 Desa Duren Jaya serta TPS 59 dan TPS 172 Desa Aren Jaya.
Di wilayah tersebut didapati dugaan kejanggalan karena ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mestinya mendapat 1 surat suara presiden dan wakil presiden malah mendapat 5 surat suara.
“Desa Duren Jaya TPS 13, pemilih DPTb dari Jakarta seharusnya mendapat 1 surat suara PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) tetapi mendapatkan 5 surat suara,” kata Nuryamah.
Sementara di Kabupaten Indramayu, PSU berpotensi dilakukan di Kecamatan Bongas tepatnya TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Anjatan tepatnya di TPS 15 Desa Anjatan Baru, dan Kecamatan Lelea tepatnya TPS 3 Desa Tugu.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini