bukamata.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tengah mengkaji laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan ada dua laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran.
Pertama, laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melibatkan anak-anak karena meminta mereka naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.
“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” kata Benny, dikutip dari Antara, Selasa (5/12/2923).
Jika aktivitas kampanye Gibran terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas.
Benny menegaskan peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak. Hal itu berdasar Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu.
Kemudian berdasarkan Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Sementara dugaan pelanggaran kedua adalah terkait Gibran yang membagikan susu kepada masyarakat saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta Pusat.
Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat saat ini masih melakukan kajian perihal perkara tersebut.
“Bawaslu Jakpus juga mengimbau kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bahwa berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik apalagi aktivitas kampanye,” ujar Benny.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini