bukamata.id – Timnas AMIN menanggapi putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) pada Cawapres Nomor Urut Dua, Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Bawaslu memutuskan Cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan saat bagi-bagi susu di CFD pada Desember lalu.
Mengenai putusan tersebut, Juru Bicara (Jubir) Timnas Timnas AMIN Billy David Nerotumilena pun mendorong terkait adanya konsekuensi atas pelanggaran aturan tersebut.
“Jika itu dirasa pelanggaran tentu ada konsekuensi, dan kami mendorong agar ditegakkan,” kata Billy, dikutip dari Antara, Kamis (4/1/2024).
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka menghadiri pemanggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi terkait bagi-bagi susu di CFD tersebut pada Rabu (3/1/2024).
Sehari setelah pemeriksaan Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan pembagian susu di area “car free day” (CFD) Jakarta oleh cawapres Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.
Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini