bukamata.id – Tahukah kamu bahwa sekarang bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dari gadget saja?
Pemerintah menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital.
IKD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.
Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone. Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
IKD memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.
Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.
Selain itu, dengan memiliki IKD masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini