bukamata.id – Penyidik Bareskrim Polri menyatakan masih melengkapi berkas kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Begitu disampaikan Direktur Tindak Pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (5/9/2023).
“Sedang proses pelengkapan,” kata Djuhandhani.
Adapun berkas perkara itu sedianya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Agustus 2023 lalu lantaran dinyatakan belum lengkap.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh tersangka Panji Gumilang. Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas tersebut dikembalikan lantaran belum dinilai belum lengkap.
“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini