bukamata.id – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menegaskan, pihaknya tidak memberi izin bagi kegiatan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah.
Hal itu disampaikan Abdul Mu’ti menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
“Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,” tegasnya, dikutip Selasa (29/8/2023)
Abdul Mu’ti menyebut, perubahan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang membolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye itu bisa berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik.
“Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” ucapnya.
Diketahui, MK pada Selasa (15/8/2023) merilis putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 di atas. MK menyatakan larangan berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini lahir dari gugatan atas pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.
Kritik atas putusan MK itu juga datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Mereka mengaku kecewa terhadap putusan MK tersebut. FSGI mempertanyakan batasan dari putusan tersebut. Mereka merasa pembolehan kampanye di tempat pendidikan tidak tepat.
Sebelumnya, Sekretaris PP Muhammadiyah, Izzul Muslimin juga menyatakan keprihatinan atas putusan ini. Menurutnya, pendidikan politik penting bagi pelajar dan masyarakat. Namun untuk konteks kampanye di lembaga pendidikan, dia mendorong adanya aturan main yang jelas sehingga lembaga pendidikan dapat mengantisipasi hal-hal yang kontraproduktif.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini