bukamata.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Selasa (15/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diajukan oleh Eep Hidayat, yang mengadukan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni.
Teradu didalilkan membiarkan pergeseran suara partai politik dalam proses rekapitulasi Pemilu 2024, yang dinilai merugikan pengadu.
Sebelumnya, perkara ini telah diperiksa dalam sidang pertama yang diadakan pada 20 September 2024 di Kantor Bawaslu Jabar.
Sekretaris DKPP, David Yama menjelaskan bahwa agenda sidang kedua ini adalah pendalaman perkara dengan mendengarkan pihak terkait yang tidak hadir dalam sidang pertama.
Ia menambahkan bahwa DKPP telah memanggil semua pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David, dikutip dari keterangan resminya, Senin (14/10/2024).
Sebagai informasi, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan wartawan yang ingin memantau atau meliput sidang dipersilakan hadir sebelum sidang dimulai.
“Bagi masyarakat dan wartawan yang ingin hadir, silakan datang sebelum sidang dimulai,” tambah David.
Untuk memudahkan akses publik, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP, sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya persidangan ini.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini