“Sesuai Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Lembaga Penyiaran baik radio maupun Televisi adalah corong utama dalam menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 serta memperkukuh integrasi nasional,” jelasnya.
Kemudian, siaran lingkungan saat ini menjadi prioritas karena telah banyak bencana alam karena faktor kelalaian manusia, sehingga lembaga penyiaran harus mengarusutamakan masalah ini.
“Dan KPID Jawa Barat bersama lembaga penyiaran telah menanam 2500 pohon produktif di Cimenyan Bandung dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan,” imbuhnya.
Sedangkan masalah stunting, kata Adiyana, juga menjadi perhatian utama karena di Jabar prevalensi stunting mencapai 21,7 persen.
“Dengan kolaborasi lembaga penyiaran dalam edukasi pencegahan stunting diharapkan angka prevalensi stunting di Jabar akan turun signifikan pada akhir 2024 apabila semua pihak mengambil langkah-langkah akseleratif, progresif, dan terstruktur,” tandasnya.
Sebagai informasi, penghargaan semua kategori secara khusus akan diumumkan saat anugerah berlangsung di Trans Hotel Bandung, pada Rabu (11/9/2024).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini