bukamata.id– Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta semua pihak mencari solusi yang baik menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.
“Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak,” ucap Bey, Kamis (23/11/2023).
Dirinya juga akan melakukan tindakan yang strategis untuk hubungan yang harmonis dari berbagai pihak dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Sebagai Pj. Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495. Dengan kenaikan 3,57 persen atau Rp70.825 dari UMP 2023 yaitu Rp1.986.670.
Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Hingga saat ini kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi, dan ada yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024 kepada Penjabat Gubernur Bey Machmudin, yaitu kota sukabumi, kota banjar dan Kab. Ciamis yang merekomendasikan dengan mendasarkan pada PP 51/2023, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja.
Adapun rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut akan dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini