bukamata.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menghadiri rapat paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) legislator dari Fraksi Gerinda Persatuan.
Pelantikan ini juga dilaksanakan berdasarkan Keputusan Mendagri tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Jawa Barat Sisa Masa Jabatan 2019- 2024.
Kemudian, surat keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat tentang PAW DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan sisa masa jabatan 2019- 2024.
Terdapat dua Pengganti Antar Waktu yang dilantik menjadi anggota DPRD, yakni Rita Sari Puspita yang menggantikan Ali Rasyid dari Dapil XV Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
Selanjutnya, masih dari Fraksi Gerindra Persatuan turut dilantik, Endah Suwarni yang menggantikan Dadang Kurniawan dari Dapil 2 Kabupaten Bandung.
Usai menghadiri pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW), Bey lanjut menghadiri agenda rapat kedua, yakni penetapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Agenda tersebut juga hadir dari Komisi I Bidang Pemerintahan, Komisi II Bidang Perekonomian, Komisi III Bidang Keuangan, Komisi IV Bidang Pembangunan, dan Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Dalam rapat tersebut kemudian ditetapkan pula Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, hingga Badan Kehormatan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini