bukamata.id – Polresta Bandung bergerak cepat meringkus sekelompok geng motor yang menganiaya salah seorang warga di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Bandung, pada Sabtu (9/9/2023) lalu. Pasalnya aksi para pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.
Hasilnya polisi menangkap sembilan anggota geng motor XTC 133 dari peristiwa tersebut. Bahkan delapan pelaku di antaranya masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menuturkan, aksi penganiayaan tersebut bermula ketika sembilan pelaku berkumpul dan menenggak minuman keras (miras). Saat itu, diduga ada seseorang yang menghampiri para pelaku dan melempar botol kosong.
“Kemudian pada saat minum-minuman keras, ada warga masyarakat yang melewati. Kemudian melempar botol kosong kepada kesembilan remaja tersebut,” kata Kusworo, Selasa (12/9/2023).
Tak terima dilempar botol, lanjut Kusworo, para pelaku lalu mengejar dan mencari orang itu. Para pelaku kemudian mendapati adanya seseorang yang mirip dengan si pelempar botol dan langsung melakukan aksi penganiayaan.
Padahal, imbuh Kusworo, orang itu bukanlah si pelempar botol.
“Karena diduga yang bersangkutan ada yang melempar, padahal salah sasaran. Sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball,” ucap Kusworo.
Usai kejadian penganiayaan geng motor itu, polisi langsung melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan para pelaku di sejumlah tempat. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP yakni tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini