bukamata.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang menyatakan, anak usia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP). Perekaman dapat dilakukan di kecamatan tertentu.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumedang, Gin gin Erma Hidayat mengatakan, tidak semua kecamatan bisa melakukan perekaman e-KTP.
Saat ini, baru ada lima kecamatan yang bisa melakukan perekaman e-KTP yaitu Kecamatan Sumedang Utara, Sukasari, Wado, Surian dan Jatinunggal.
“Untuk lima kecamatan ini alat perekam KTP nya sudah baru sehingga memungkinkan warga yang sudah berusia 16 bisa dilakukan perekaman lebih awal,” ucap Gin Gin, Senin (14/8/2023).
Gin Gin mengatakan, meskipun sudah bisa melakukan perekaman e-KTP di usia 16 tahun, namun e-KTP baru akan diterbitkan saat usia yang bersangkutan sudah 17 tahun.
“Maksud dilakukan perekaman lebih awal adalah untuk menghindari terjadinya penumpukan saat perekaman,” ungkapnya.
Menurutnya, pergantian alat perekam yang ada di kecamatan ini akan dilakukan secara bertahap. Dirinya berharap, alat perekam di semua kecamatan bisa diganti dengan yang baru.
“Sehingga proses perekaman bisa dilakukan lebih awal,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini