bukamata.id – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menyerahkan santunan kepada ahli waris petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan tersebut diberikan dalam acara ‘Penyerahan Simbolis Manfaat Santunan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Keluarga Petugas KPPS’ di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Selasa (27/2/2024).
Kepala Kanwil Jabar BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto mengatakan, terdapat 24 petugas KPPS yang mengalami risiko meninggal dunia, 12 petugas KPPS mengalami kecelakaan kerja dan 1 di antaranya meninggal pada kategori kecelakaan kerja dengan total manfaat yang diberikan sebesar Rp1,28 miliar.
“Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya para petugas pemilu, dan kami pastikan hak santunan meninggal dunia dan Kecelakaan kerja tersebut disampaikan kepada ahli waris” ucap Romie.
Romie menjelaskan, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara pemilu.
“Kami laporkan juga, terdata 14 Petugas KPPS yang meninggal dunia namun belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga ahli waris tidak mendapatkan hak atas manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini