bukamata.id – BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci bersama Forum RT RW Kecamatan Babakan Ciparay menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli Almarhum Hanafi (Ketua RT 04 RW 07) dan Almarhum Suparman (Limnas RW 03 Kelurahan Margasuka).
Santunan JKM itu diserahkan pada saat acara Pelantikan Badan Pengurus Forum RT RW Kecamatan Babakan Ciparay Masa Bakti 2024 – 2029 di Aula Kantor Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Jumat (28/6/2024).
Ketua Forum RT RW Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Aden Risna S. Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan santunan kepada keluarga ahli waris yang meninggal dunia masing-masing senilai Rp42 juta.
Sebagai informasi, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga, yang dibayar melalui APBD Kota Bandung TA 2023 – 2024.
Sebagai wujud nyata dari Program Kepesertaan para Ketua RT dan Ketua RW seKota Bandung yang manfaatnya sangat terasa, ketika salah seoarang Ketua RT di Kecamatan Babakan Ciparay meninggal dunia dan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci.
“Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum, dan semoga para pegawai non ASN dan perangkat-perangkat desa yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan perlindungan selama bekerja,” kata Aden dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini