Ahli waris almarhum mengaku tidak menyangka atas kepergian suaminya. Meskipun demikian, dia merasa bangga kepada almarhum karena semasa hidupnya memiliki kesadaran pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan, bahwa seluruh pegawai Non ASN dan perangkat desa yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja / kantor, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.
“Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya,” ungkapnya.
Opik berharap seluruh pegawai non ASN, Perangkat Kecamatan, Desa, RT/RW dan lainnya di Kota Bandung terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJAMSOSTEK ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya,” tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini