1. Menyatakan dengan tegas menolak pernyataan penghinaan yang dilakukan oleh Rocky terhadap Presiden kami Joko Widodo.
2. Kami menuntut Kepolisian RI untuk menangkap dan mengadili Rocky Gerung.
3. Rocky Gerung telah melanggar Pasal 218 ayat (1) KUHP dan UU ITE karena menghina Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo.
4. Rocky adalah “Bajingan Tolol” yang sesungguhnya karena telah menghina Presiden Indonesia.
5. Mendukung sepenuhnya Pemerintahan yang sah, Pimpinan Joko Widodo.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2