bukamata.id – Buntut kasus salah tangkap warga Sukabumi beberapa waktu lalu, empat orang polisi dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi dibebastugaskan.
Hal itu dikarenakan keempat polisi dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi
tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Jabar.
Kapolres Sukabumi, AKBP Marully Pardede mengatakan keempat polisi tersenit kini tidak melakukan kegiatan operasional.
“Yang jelas mereka tidak ada kegiatan lagi di operasional, diproses pemeriksaan propam Polda Jabar,” ucap Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede, Kamis (16/11/2023).
Setelah kejadian salah tangkap tersebut, ia mengatakan evaluasi dilakukan secara berjenjang mulai dari anggota di lapangan hingga ke anggota di atasnya.
“(Evaluasi) akan melekat secara berjenjang termasuk kasatreskrim, kanit pidum diarahkan terkait pengawasan melekat dari anggota di bawah di lapangan dan ke atasnya,” kata dia.
Sebelumnya, Propam Polda Jawa Barat memastikan tetap akan memproses empat orang polisi yang diduga melakukan salah tangkap terhadap warga Sukabumi Benal alias Iko (35 tahun).
Meski Benal telah mencabut laporan terkait kasus salah tangkap dan penganiayaan yang dialaminya, keempat polisi tersebut tetap diperiksa oleh Propam Jabar.
Keempat oknum polisi yang berasal dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi bakal dikenakan sanksi disiplin
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini