bukamata.id– Buntut penangkapan pengankut 225 anjing ilegal, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat menemukan 9 daerah pengepul daging anjing di Jawa Barat.
Para pengepul ini mengambil anjing di sembilan daerah Jawa Barat kemudian dikirim ke daerah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Kepala DKPP Jabar Mohamad Arifin Soedjayana pun mengatakan 9 daerah pengepul daging anjing tersebut yakni diantaranya Garut hingga Cianjur.
“Ada sembilan daerah, itu Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya,” ujar Arifin saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
Arifin menjelaskan, populasi anjing di Jawa Barat terbilang cukup banyak. Sehingga dia tidak menampik jika ada pernyataan Jawa Barat pemasok daging anjing.
“Hanya memang kalau dari sisi populasi, Jabar cukup banyak. Makanya kalau disebut itu berasal dari Jabar, itu iya,” ucapnya.
Arifin mengungkapkan, pemerintah secara tegas melarang perdagangan anjing untuk dikonsumsi.
Adapun perdagangan daging anjing dikatakannya merupakan perbuatan ilegal, praktik para pedagang dilakukan secara diam-diam.
“Jadi itu mah ilegal, orang menjual yang memang pasti gak ada surat pengantar resminya. Suratnya pasti palsu seperti yang (kasus) Subang kemarin,” katanya.
Sebelumnya, Arifin meminta agar pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat memperketat lalu lintas perdagangan anjing.
Imbauan itu dikeluarkan setah beredar luas praktik jual beli anjing di Kabupaten Subang untuk konsumsi yang hendak dikirim ke daerah Jawa Tengah.
“Kami sudah berkoordinasi, mengirimkan surat juga ke Kabupaten Subang. Mereka sudah mengonfirmasi bahwa surat yg dikeluarkan itu adalah ilegal atau palsu,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini