bukamata.id – Ahli telematika, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong oleh Cyber Indonesia.
Diketahui, dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong tersebut terkait tuduhannya pada cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres kedua Pemilu 2024.
Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi mengatakan tuduhan Roy Suryo terkait penggunaan earphone serta tiga mic pada Gibran saat debat kedua.
“Tweet akun @KMRTRoySuryo1 ini diduga pemiliknya adalah RS, mantan menteri pemuda dan olahraga, dia juga mantan terpidana, tweet soal tiga mic yang dipakai oleh cawapres Gibran,” ujar Aulia, dikutip dari Antara, Rabu (3/1/2024).
Menurutnya, tuduhan Roy Suryo tersebut sangat berbahaya kalau didiamkan, karena dapat menimbulkan degradasi kepercayaan terhadap pemerintah, dalam hal ini KPU.
Dan terbukti, akibat pendapat ahli telematika tersebut, kata Fahmi, muncul opini publik kalau dalam debat kedua cawapres Pemilu 2024 terdapat kecurangan dan ketidakadilan oleh KPU.
“KPU sendiri telah mengklarifikasi tuduhan Roy Suryo tersebut. Bahkan, ketua KPU bilang Roy Suryo tukang fitnah karena faktanya semua pasangan calon di acara debat cawapres mendapatkan fasilitas sama atas mic yang sudah disediakan,” jelas Fahmi.
Untuk diketahui, Roy Suryo dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian, pemberitaan bohong, dan penghinaan terhadap lembaga negara, sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/2/1/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini