bukamata.id – Polisi menetapkan warga negara (WN) Amerika, Arthur L. Welohr yang melakukan pembunuhan kepada mertuanya bernama Agus Sopiyan di Banjar sebagai tersangka. Akibatnya hukuman penjara yang cukup lama menanti Arthur.
Penetapan tersangka Arthur tersebut disampaikan Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, Senin (25/9/2023).
“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bayu.
Disinggung soal motif, Bayu menjelaskan, aksi pembunuhan itu dilakukan karena korban disebut tak membela pelaku terkait suatu permasalahan keluarga. Meski begitu, tak dijelaskan secara rinci masalah keluarga apa yang dimaksud.
“Motifnya itu berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan kepada yang bersangkutan, motifnya itu karena dia merasa kecewa dengan mertuanya karena tidak membela yang bersangkutan terkait dengan permasalahan keluarga,” beber Bayu.
Bayu menyebut, proses pemeriksaan Arthur kini masih berlanjut. Setelah semua bukti lengkap, kasus tersebut segera diekspos ke publik.
Akibat perbuatannya, lanjut Bayu, Arthur disangkakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
“Sementara kita masih 338 pembunuhan,” tandasnya.
Sebelumnya, korban meninggal dunia setelah menderita luka parah pada bagian lehernya. Korban diduga ditusuk berkali-kali oleh terduga pelaku yang notabene WN Amerika dengan menggunakan pisau. Aksi keji tersebut dilakukan di kebun belakang rumah korban.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini