bukamata.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu menerima laporan dari masyarakat Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, terkait dugaan manipulasi perolehan suara caleg DPRD KBB pada Senin (19/2/2024).
Dipantau dari akun instagram @infobandungbarat, dugaan tersebut dilaporkan oleh warga bahwa di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas.
Warga menilai ada kecurangan dari hasil perolehan suara yang dilakukan oleh Caleg DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang mencakup wilayah Kecamatan Batujajar, Cihampelas, dan Cililin dinilai ada indikasi kecurangan.
Kejanggalan tersebut ditemukan di TPS 1, 2, dan 3, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas, KBB, dimana salah seorang caleg mendapatkan raihan suara 100% dan tidak ada satupun suara ke caleg lain.
Dugaan kedua, masyarakat menilai ada rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua KPPS di TPS 1 yang sekaligus menjadi anggota KPPS di TPS 2.
Lalu dugaan yang ketiga adalah hasil berita acara dokumen formulir C1 ada salah satu anggota KPPS yang tidak menandatangani.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandung Barat Ahmad Zaenudin mengatakan sudah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Pelapor diminta untuk segera melengkapi data alamat terlapor, alamat pelapor, dan formulir C1 dan diberi waktu untuk melengkapi data-data tersebut agar bisa terdaftar untuk ditindaklanjuti penyelesaian dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” ucap Ahmad seperti yang ditulis dalam caption @infobandungbarat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini