bukamata.id – Warga Kota Bandung sekarang tidak perlu khawatir apabila menemukan kabel menjuntai yang membahayakan. Sebab kini sudah ada hotline untuk melaporkannya.
Apabila ke depan melihat atau mengetahui kabel menjuntai, warga Bandung bisa melaporkannya ke 112.
“Kita memang rutin merapikan kabel, tetapi jika ada laporan warga, kami akan lebih terbantu. Sehingga bisa segera ditangani dan tidak melukai orang,” kata Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A. Brilyana seperti dikutip pada Minggu (27/8/2023).
Hotline ini disampaikan lantaran terjadi kecelakaan akibat kabel menjuntai. Beberapa pengendara terjatuh setelah ada kabel melintang di Jalan Ibrahim Adjie depan kantor Gadai Elektronik Kecamatan Batununggal.
“Setelah menerima laporan adanya kabel menjuntai dan melukai warga, kami langsung menerjunkan tim untuk merapikannya. Kini kabel yang sempat menjuntai sudah dipotong dan dibereskan,” jelasnya.
Dari peristiwa itu, Yayan kembali mengingatkan para pengusaha dan operator untuk memperhatikan kabel-kabel yang dikelolanya. Pemasangan kabel harus berada di atas 7 meter. Lalu kabel juga harus dipastikan tidak menjuntai.
“Kabel matinya harus digulung. Mereka (operator) menggelar kabel juga harus berizin dari instansi berwenang,” ujar Yayan.
“Jika operator mematuhi aturan, hal ini sepertinya tidak akan terjadi. Oleh karenanya, ikuti aturan. Semuanya juga harus berizin,” tegas Yayan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini