bukamata.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi menetapkan status siaga darurat bencana alam kekeringan untuk menghadapi musim kemarau. Status ditetapkan guna mengantisipasi berbagai bencana alam yang diakibatkan musim kemarau.
Penetapan status siaga dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang sudah resmi diterbitkan. Masa siaga darurat kekeringan di Cimahi berlaku sejak 27 Juli hingga 31 Oktober 2023.
“Betul kita sudah menetapkan status siaga darurat kekeringan. SK alhamdulillah sudah keluar,” kata Kepala BPBD Kota Cimahi, Fitriandy Kurniawan seperti dikutip pada Rabu (16/8/2023).
Fitriandy menjelaskan, penetapan status tersebut berdasarkan hasil kaji cepat yang dilakukan BPBD Cimahi tentang adanya potensi kekeringan yang dihadapi masyarakat. Terlebih dengan adanya fenomena El Nino.
“SK ini diterbitkan dalam rangka sebagai persiapan untuk menghadapi musim kemarau, untuk mengantisipasi adanya bencana alam yang diakibatkan cucaca saat ini,” jelasnya.
Berdasarkan hasil Kajian Risiko Bencan (KRB) yang dilakukan BPBD Cimahi pada 2022, di semua kelurahan di Kota Cimahi terdapat titik-titik yang memang berpotensi terdampak bencana kekeringan dengan kategori sedang.
Sedangkan pemetaan luas potensi bencana kekeringan di Kota Cimahi adalah 4.280,40 hektar. Kelurahan dengan luas bahaya tertinggi adalah Kelurahan Cipageran yaitu seluas 620,28 hektar dengan kelas tinggi atau sekitar 14,49 persen dari total luas wilayah bahaya kekeringan.
“Hasil dokumen KRB, potensi kekeringan hampir ada di seluruh kelurahan. Cuma rata-rata kategori sedang. Ini yang kita waspadai pada saat muncul El Nino. Terutama di wilayah dengan luasan potensi kekeringan cukup besar seperti di Kelurahan Cipageran,” tuturnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini