bukamata.id – Polisi mengungkap kasus penculikan berujung penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang remaja pria yang dilakukan di sebuah rumah kawasan Maleber, Jalan Garuda, Kota Bandung.
Korban pemuda berinisial AR (20), warga Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung diculik, disekap dan dianiaya oleh delapan pelaku yang sudah ditangkap oleh tim Polrestabes Bandung.
Kejadian ini berawal setelah salah satu keluarga korban menerima kiriman foto korban dalam keadaan lebam akibat pukulan dan belum pulang ke rumah korban. Polisi berhasil mengamankan 8 tersangka.
“Tersangka utama, R, bersama tujuh rekannya menculik dan menyekap korban di sebuah rumah di kawasan Maleber selama tiga hari,” dikutip dari Instagram @polrestabandung, Rabu (1/1/2025).
Korban dianiaya dengan cara dipukul, kaki diikatkan dengan rantai ke velg sepeda motor dan bagian muka korban dibakar dengan rokok.
“Motif penculikan diduga karena korban tidak mengembalikan motor yang telah ia pinjam, ternyata motor tersebut telah ia gadaikan,” tulisnya lagi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan, meskipun korban memiliki kesalahan.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 328 tentang Penculikan (ancaman 12 tahun penjara) dan Pasal 333 tentang Penyekapan (8 tahun), serta Pasal 170 dan 351 tentang Penganiayaan (5 dan 2 tahun).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini