Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dadan Tri Yudianto dipidana selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.
Dadan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Ia disebut menjembatani Tanaka memberikan suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyarankan, agar Dadan melaporkan jika benar ada dugaan pemerasan oleh oknum anggota KPK. Menurutnya, pernyataan terdakwa kasus penanganan perkara di MA itu dapat meruntuhkan reputasi KPK jika tidak bisa dibuktikan.
Oleh sebab itu, Dadan diminta mengungkapkan dugaan pemerasan itu dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami kira lebih baik silakan terdakwa lapor saja penegak hukum bila memang benar ada kejadian tersebut, bukan hanya rangkaian cerita semacam itu yang pada ujungnya tanpa makna, namun terlanjur berpotensi merusak reputasi pihak lain,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini