Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Adik Bahar bin Smith Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya

Rabu, 18 Juni 2025 10:08 WIB

Waktu Terbatas, Persib Maksimalkan Program Fisik Jelang Piala Presiden 2025

Rabu, 18 Juni 2025 10:00 WIB

Profil Sahar Emami: Pembawa Berita IRIB yang Tetap Siaran Meski Diserang Rudal Israel

Rabu, 18 Juni 2025 09:00 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Adik Bahar bin Smith Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya
  • Waktu Terbatas, Persib Maksimalkan Program Fisik Jelang Piala Presiden 2025
  • Profil Sahar Emami: Pembawa Berita IRIB yang Tetap Siaran Meski Diserang Rudal Israel
  • ASN Bisa WFA: Kebijakan Baru PANRB Soal Fleksibilitas Kerja Pegawai Negeri
  • Harga LPG 3 Kg di Bandung Raya Naik Jadi Rp19.000, Ini Alasan dan Dampaknya
  • Tel Aviv Lumpuh Usai Serangan Rudal Iran, Warga Mengungsi dan Aktivitas Kota Terhenti
  • Misteri Gunung Lewotobi Laki-Laki: Fakta, Legenda, dan Kepercayaan Warga Sekitar
  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 18 Juni 2025, Catat Lokasinya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Daftar 11 Organisasi Nahdlatul Ulama yang Tak Diakui PBNU

Putra JuangSabtu, 25 Januari 2025 17:10 WIB
Nahdlatul Ulama. (Foto: dok NU Online)

bukamata.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah resmi menerbitkan aturan tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 pada 7 Januari 2025.

“Bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghargai hak setiap orang/warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku, dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama,” tulis SE tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU, Nur Hidayat mengatakan bahwa SE tersebut ditujukan untuk seluruh internal kepengurusan NU di berbagai tingkatan yang ada dalam struktur NU yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Baca Juga:  Ratusan Spanduk Pertegas Dukungan Alumni Unpad dan Relawan Ka’bah Untuk Ganjar

“Surat edaran ini diterbitkan karena belakangan ditemukan banyak sekali entitas perkumpulan atau yayasan yang secara masif melakukan engagement dan menggelar kegiatan-kegiatan, serta menisbatkan diri sebagai bagian dari NU, beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya, dengan pendirian yang menjadi dasar pemikiran diterbitkannya surat edaran tersebut,” ucap Nur dikutip laman NU Online, Sabtu (25/1/2025).

Nur menjelaskan, aturan ini diterbitkan karena adanya amanat dari Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf dalam mengupayakan salah satu matra konsolidasi, yaitu konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan NU.

“Tujuan diterbitkannya surat edaran ini tidak lain adalah untuk konsolidasi struktur organisasi, yang disampaikan Ketua Umum dalam berbagai kesempatan, bahwa struktur NU harus solid dan koheren,” jelasnya.

Baca Juga:  Wakil Rais Aam PBNU Sebut MLB Didukung Sesepuh hanya Kebohongan Belaka

Tak hanya itu, Nur berharap SE tersebut dapat dipahami oleh perangkat perkumpulan lain di luar NU agar mencegah perbuatan-perbuatan yang di luar dari tanggung jawab PBNU.

“Karena mereka juga berinteraksi dengan pihak eksternal, sebagai latar belakang, Himpunan Advokat NU itu engage dengan pihak-pihak eksternal dan bahkan bekerja sama dengan salah satu kementerian hingga masuk ke KUA-KUA. Mereka membawa label NU dan lainnya, yang banyak catatannya,” terangnya.

Berikut entitas perkumpulan, organisasi, dan/atau yayasan yang mengaku sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Baca Juga:  Termasuk Kiai NU, Ridwan Kamil Ngaku Kerap Dengarkan Nasihat Ulama

PBNU menegaskan bahwa entitas-entitas ini bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan NU, yaitu:

– Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);

– Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU);

– Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);

– Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);

– Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);

– Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);

– Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);

– Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);

– Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);

– Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);

– Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Nahdlatul Ulama NU organisasi PBNU
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Adik Bahar bin Smith Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya

Rabu, 18 Juni 2025 10:08 WIB

Profil Sahar Emami: Pembawa Berita IRIB yang Tetap Siaran Meski Diserang Rudal Israel

Rabu, 18 Juni 2025 09:00 WIB

ASN Bisa WFA: Kebijakan Baru PANRB Soal Fleksibilitas Kerja Pegawai Negeri

Rabu, 18 Juni 2025 08:26 WIB

Harga LPG 3 Kg di Bandung Raya Naik Jadi Rp19.000, Ini Alasan dan Dampaknya

Rabu, 18 Juni 2025 08:11 WIB

Tel Aviv Lumpuh Usai Serangan Rudal Iran, Warga Mengungsi dan Aktivitas Kota Terhenti

Rabu, 18 Juni 2025 07:53 WIB

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 18 Juni 2025, Catat Lokasinya

Rabu, 18 Juni 2025 05:00 WIB
Terpopuler

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

Wisata Alam Purwakarta yang Lagi Viral: Lokasi, Harga Tiket & Tips Berkunjung

Minggu, 15 Juni 2025 08:04 WIB

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.