bukamata.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah resmi menerbitkan aturan tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 pada 7 Januari 2025.
“Bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghargai hak setiap orang/warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku, dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama,” tulis SE tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU, Nur Hidayat mengatakan bahwa SE tersebut ditujukan untuk seluruh internal kepengurusan NU di berbagai tingkatan yang ada dalam struktur NU yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Surat edaran ini diterbitkan karena belakangan ditemukan banyak sekali entitas perkumpulan atau yayasan yang secara masif melakukan engagement dan menggelar kegiatan-kegiatan, serta menisbatkan diri sebagai bagian dari NU, beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya, dengan pendirian yang menjadi dasar pemikiran diterbitkannya surat edaran tersebut,” ucap Nur dikutip laman NU Online, Sabtu (25/1/2025).
Nur menjelaskan, aturan ini diterbitkan karena adanya amanat dari Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf dalam mengupayakan salah satu matra konsolidasi, yaitu konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan NU.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini