bukamata.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada para pelaku usaha untuk selalu waspada saat akan mendaftar sertifikasi halal.
Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo menegaskan, pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id.
“Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id,” ucap Wibowo di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Wibowo mengatakan, jika terdapat jalur lain untuk mendaftar sertifikasi halal maka dipastikan hal tersebut palsu.
“Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Jika ada kerugian atas hal tersebut, maka di luar tanggung jawab Kemenag. Masyarakat harus waspada,” katanya.
Wibowo menjelaskan, Pusaka Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag.
“Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama,” ungkapnya dilansir dari laman Kemenag.
“Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana,” sambungnya.
Pihaknya berharap, informasi ini dapat disebarluaskan sehingga makin banyak masyarakat mengetahui kemudahan pengajuan sertifikasi halal.
“Teman-teman media punya peran penting untuk mengedukasi masyarakat. Bukan saja tentang pentingnya sertifikasi halal, tapi juga tentang kemudahan pendaftarannya,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini