bukamata.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 11 Jalan Cianjur, Kota Bandung, Rabu (14/2/2024).
Bey mengatakan, dirinya hanya diperbolehkan mencoblos kertas suara Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Sebab, Bey terdaftar sebagai warga Kota Tangerang.
“Alhamdulillah hari ini saya sudah melaksanakan hak saya sebagai warga negara menggunakan hak pilih saya, tapi karena saya bukan dapilnya jadi saya hanya memilih Capres dan Cawapres,” ucap Bey usai mencoblos.
Saat tiba di TPS, Bey mendapatkan nomor urut antrean ke-77 untuk giliran melakukan pencoblosan. Bahkan, dia juga menolak untuk mendapatkan antrian prioritas dari petugas KPPS.
“Enggak, saya kan nomor urut 77, nyalip kan gak enak. Saya juga ingin tahu bagaimana prosesnya, ternyata kan juga cepat jadi saya juga ingin tahu juga bagaimana proses menunggu dan sebagainya,” katanya.
Sebelum melakukan pencoblosan, Bey sebelumnya mengantar ibunya terlebih dahulu ke TPS yang berbeda. Sebab, TPS tempat Bey mencoblos berada tidak jauh dengan rumah orang tuanya yang berada di kawasan Jalan Cianjur, Kota Bandung.
“Rumah orang tua saya di sini, jadi saya pikir dekat. Tadi pagi saya pikir bisa di satu TPS dengan orangtua saya, ternyata ibu saya di TPS di Jalan Garut,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bey mengimbau kepada masyarakat untuk mendatangi TPS serta menggunakan hak pilihnya secara sah. Meski banyak nama calon legislatif, dia menyarankan agar warga bisa mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai calon tersebut.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini