bukamata.id – Sidang kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada proyek Bandung Smart City terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kali ini sidang akan menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.
Ema Sumarna akan memberikan keterangan di persidangan dengan kapasitas sebagai saksi, Rabu (9/8/2023).
Pantauan di lapangan, Plh Wali Kota Bandung itu tiba PN Bandung dengan menggunakan mobil dinas berpelat nomor D 1245 PN sekitar pukul 08.45 WIB.
Ketika tiba di PN Bandung, sosok yang dicalonkan jadi Pj Wali Kota Bandung ini tampak mengenakan kameja putih, celana hitam dan sepatu sport. Tidak ada pengawalan berarti saat Ema datang. Kemudian Ema langsung masuk ke ruang sidang.
Seperti diketahui, sidang suap kasus proyek Bandung Smart City sebelumnya menghadirkan tiga terdakwa dari Pemkot Bandung. Mereka adalah Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana.
Selanjutnya ada Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal. Ketiganya hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam sidang terdakwa Direktur PT SMA atas nama Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Dirut PT CIFO Sony Setiadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa itu melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini